15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pungli di Rutan KPK, Terima Pungli Rp 6,3 M dari Tahanan
15 pegawai Rutan KPK ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pungutan lias (pungli) di Rutan KPK.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - 15 pegawai Rutan KPK ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 pegawati di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Diduga para petugas itu menerima uang pungli dari para tahanan kasus korupsi di Rutan KPK sejak 2018 hingga 2023 dan nilainya mencapai lebih dari Rp 6,3 miliar.
Uang pungli itu sebagai timbal balik atas jasa penyelundupan telepon genggam atau Hp hingga biaya cas Hp di dalam tahanan Rutan KPK.
Berikut 15 tersangka tersebut:
1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.
2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Dia diduga jadi otak di balik sistem pungli di Rutan KPK.
Baca juga: Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Dewas Beberkan Alasannya
Baca juga: Dulu 15 Orang Ini Pegawai Rutan KPK, Kini Jadi Tahanan
3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan
5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.