Dulu 15 Orang Ini Pegawai Rutan KPK, Kini Jadi Tahanan
Uang pungli itu sebagai timbal balik atas jasa penyelundupan telepon genggam atau Hp hingga biaya cas Hp di dalam tahanan Rutan KPK.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 pegawati Rutan KPK yang sebelumnya telah berstatus tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Diduga para petugas itu menerima uang pungli dari para tahanan kasus korupsi di Rutan KPK sejak 2018 hingga 2023 dan nilainya mencapai lebih dari Rp 6,1 miliar.
Uang pungli itu sebagai timbal balik atas jasa penyelundupan telepon genggam atau Hp hingga biaya cas Hp di dalam tahanan Rutan KPK.
Berikut 15 tersangka tersebut:
1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.
2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Dia diduga jadi otak di balik sistem pungli di Rutan KPK.
3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan
5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
9. Muhammad Ridwan (MR), Petugas Cabang Rutan KPK
10. Suharlan (SH), Petugas Cabang Rutan KPK
11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK
| Seskab Teddy Buka-bukaan: Biaya Luar Negeri Prabowo Pakai Uang Pribadi |
|
|---|
| Kronologi Bedeng Dua Pintu di Eka Jaya Jambi Hangus Terbakar |
|
|---|
| Modus Urus Syarat Pernikahan, Pria Ini Diduga Gadaikan Motor Calon Istri |
|
|---|
| Mama Yasinta Bantah Naik Jet Pribadi ke Jakarta, Tegaskan Tak Ada Intimidasi Terkait Film Pesta Babi |
|
|---|
| Bansos PIP Termin 2 Mulai Cair Juni 2026, Siswa SMP dan SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sejumlah-tersangka-dihadirka.jpg)