Senin, 1 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Modus Urus Syarat Pernikahan, Pria Ini Diduga Gadaikan Motor Calon Istri

Pria bernama Riyono (44) itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan setelah diduga membawa kabur uang serta sepeda motor milik korban.

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/ist
Kisah pilu dialami seorang perempuan berinisial S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Di saat persiapan pernikahan sedang berlangsung, pria yang akan menjadi pendamping hidupnya justru berurusan dengan polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM – Kisah pilu dialami seorang perempuan berinisial S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Di saat persiapan pernikahan sedang berlangsung, pria yang akan menjadi pendamping hidupnya justru berurusan dengan polisi.

Pria bernama Riyono (44) itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan setelah diduga membawa kabur uang serta sepeda motor milik korban.

Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah korban merasa menjadi sasaran penyalahgunaan kepercayaan oleh orang yang selama ini memiliki hubungan dekat dengannya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku sedang menghadapi masalah akibat kecelakaan lalu lintas.

Dalam ceritanya, pelaku menyebut membutuhkan dana untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Karena telah menjalin hubungan pribadi dan menaruh kepercayaan kepada pelaku, korban akhirnya bersedia membantu dengan menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta.

“Korban percaya karena memiliki hubungan dekat dengan tersangka sehingga bersedia memberikan uang yang diminta,” kata Hamzaid.

Baca juga: Mama Yasinta Bantah Naik Jet Pribadi ke Jakarta, Tegaskan Tak Ada Intimidasi Terkait Film Pesta Babi

Baca juga: IRGC Klaim Hancurkan Pangkalan Udara AS, Ketegangan Iran-Amerika Serikat Kian Memanas

Namun setelah menerima uang tersebut, pelaku kembali meminta bantuan kepada korban dengan alasan berbeda.

Pada 23 Mei 2026, Riyono meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Kepada korban, ia mengaku kendaraan itu akan digunakan untuk mengurus berbagai persyaratan administrasi menjelang pernikahan mereka.

Tidak menaruh curiga, korban menyerahkan motor tersebut kepada pelaku.

Akan tetapi, kendaraan yang dipinjam tidak pernah kembali. Upaya korban untuk menghubungi dan meminta motornya dikembalikan juga tidak membuahkan hasil.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Motor Ternyata Digadaikan

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sepeda motor milik korban tidak berada di tangan pelaku lagi.

Kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved