15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pungli di Rutan KPK, Terima Pungli Rp 6,3 M dari Tahanan
15 pegawai Rutan KPK ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pungutan lias (pungli) di Rutan KPK.
11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK
Baca juga: 3 Titik Rawan Longsor Bangko-Kerinci Jambi, Pertengahan Maret hingga April Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Polda Jambi Usut Meninggalnya Santri di Tebo Jambi
12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK
13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK
15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Titik Rawan Longsor Bangko-Kerinci Jambi, Pertengahan Maret hingga April Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-752: Odesa Diserang, Puluhan Orang dan Tim Penyelamat Tewas
Baca juga: Prediksi Skor Wolves vs Coventry City, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 19.15 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.