15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Dugaan Pungli di Rutan KPK, Terima Pungli Rp 6,3 M dari Tahanan
15 pegawai Rutan KPK ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pungutan lias (pungli) di Rutan KPK.
Pegawai KPK lakukan pungli
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - 15 pegawai Rutan KPK ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 pegawati di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Diduga para petugas itu menerima uang pungli dari para tahanan kasus korupsi di Rutan KPK sejak 2018 hingga 2023 dan nilainya mencapai lebih dari Rp 6,3 miliar.
Uang pungli itu sebagai timbal balik atas jasa penyelundupan telepon genggam atau Hp hingga biaya cas Hp di dalam tahanan Rutan KPK.
Berikut 15 tersangka tersebut:
1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.
2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Dia diduga jadi otak di balik sistem pungli di Rutan KPK.
Baca juga: Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Dewas Beberkan Alasannya
Baca juga: Dulu 15 Orang Ini Pegawai Rutan KPK, Kini Jadi Tahanan
3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan
5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
9. Muhammad Ridwan (MR), Petugas Cabang Rutan KPK
10. Suharlan (SH), Petugas Cabang Rutan KPK
11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK
Baca juga: 3 Titik Rawan Longsor Bangko-Kerinci Jambi, Pertengahan Maret hingga April Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Polda Jambi Usut Meninggalnya Santri di Tebo Jambi
12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK
13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK
15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Titik Rawan Longsor Bangko-Kerinci Jambi, Pertengahan Maret hingga April Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-752: Odesa Diserang, Puluhan Orang dan Tim Penyelamat Tewas
Baca juga: Prediksi Skor Wolves vs Coventry City, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 19.15 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.