Anak Ponpes di Tebo Meninggal

Salim Temui Hotman Paris, Cari Keadilan Atas Kematian Anaknya di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Tujuannya ke Jakarta untuk mencari keadilan atas kematian anaknya di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang Tebo

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Ponpes Raudatul Mujawidin di Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Salim Harahap pergi ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang Hotman Paris. Dia mengaku telah satu minggu di Jakarta bersama istrinya.

Tujuannya ke Jakarta untuk mencari keadilan atas kematian anak remajanya di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Salim mengungkapkan misteri kematian anak laki-lakinya itu hingga kini belum terungkap di Polres Tebo.

"Sudah lima bulan, tapi sampai sekarang perkembangannya masih sama dengan beberapa bulan lalu. Belum ada tersangka, sementara hasil autopsi jelas mengatakan kematian anak saya gegara benda tumpul," kata Salim, Kamis (14/3/2024).

Akibat tak puas dengan proses hukum yang kini berjalan di Polres Tebo, Salim berangkat ke Jakarta menemui Hotman Paris.

Warga Desa Muara Kilis ini berharap Hotman Paris dapat membantu untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarganya.

"Sudah ketemu dengan asistennya, besok rencananya ketemu dengan Pak Hotman Paris. Beliau juga sudah siap bantu dan sudah upload di instagramnya terkait kasus ini," ujar Salim.

Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menjelaskan bahwa kasus iyu masih berproses.

"Masih proses penyidikan pak. Lebih detailnya hubungi kasat reskrim ya," kata I Wayan.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto saat dihubungi menjelaskan pihaknya menerapkan pasal penganiayaan terkait kasus ini.

Namun, pihaknya mengakui hingga kini belum menetapkan tersangka karena kekurangan alat bukti.

"Alat bukti kita belum cukup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 17:30 WIB AH ditemukan tewas di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut akibat tersengat listrik. Namun hasil autopsi yang disampaikan oleh keluarga AH meninggal akibat benda tumpul.

Kemudian, SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tebo, dituliskan pasal 351 tentang penganiayan. Namun belum dicantumkan nama tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved