Suhartoyo Vs Paman Usman Soal Gugatan Jabatan Ketua: MK Ajukan Duplik
MK mengajukan duplik dalam sidang gugatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan duplik dalam sidang gugatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua MK menjelaskan bahwa duplik merupakan tanggapan pihak tergugat atas replik penggugat.
Suhartoyo membeberkan poin yang disampaikan dalam duplik yang diajukan MK.
MK mengajukan duplik yang pada pokoknya membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman yang juga mantan Ketua MK itu.
"Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat," kata Suhartoyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Suhartoyo menuturkan bahwa objek gugatan Anwar Usman bukan termasuk objek peradilan Tata Usaha Negara atau TUN.
"Objek gugatan bukan objek peradilan TUN karena itu (objek gugatan) beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara," ujarnya.
Baca juga: MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Sebelum Pemilu 2029 Angka Berubah
Baca juga: Anwar Usman DKK Kembali Dilaporkan ke MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Ini 3 Pelapornya
Adapun perkembangan perkara tersebut, ungkap dia, bisa dipantau di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PTUN Jakarta, Kamis (7/3), sidang agenda duplik tergugat untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024 atau pertengahan pekan depan.
Sidang gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT ini berlangsung secara elektronik atau e-court.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Rabu (31/1).
Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar Usman atau yang ramai disebut Paman Usman juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.
Berikutnya, Anwar Usman meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
Baca juga: Kaesang Bakal Maju di Pilkada DKI Jakarta?, Pengamat: Kendala Usia, MintaBantuan Paman Usman Lagi
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Selain itu, Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dalam hal ini, dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.