Pilkada 2024

Kaesang Bakal Maju di Pilkada DKI Jakarta?, Pengamat: Kendala Usia, MintaBantuan Paman Usman Lagi

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diprediksi bakal maju Pilkada DKI Jakarta 2024 sebagai Calon Gubernur.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diprediksi bakal maju Pilkada DKI Jakarta 2024 sebagai Calon Gubernur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diprediksi bakal maju Pilkada DKI Jakarta 2024 sebagai Calon Gubernur.

Namun Putra Presiden Jokowi itu belum cukup umur jika maju dalam Pilkada di Ibukota Indonesia itu.

Saat ini Kaesang belum genap berumur 30 tahun.

Hal itu mengacu pada aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Sehingga Kaesang Pangarep belum cukup umur untuk ikut dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dituliskan syarat minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, yakni berusia 30 tahun.

Sementara itu, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun saat Pilkada berlangsung.

Baca juga: Presiden Jokowi Ngaku Kaesang Sering Ajak Kampanye: Nanti Malah Ramai

Baca juga: Jelang Debat Cawapres Pilpres 2024, Kaesang Optimis Samsul Menang Lagi

Demikian disampaikan oleh Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting.

"Ada kendala usia Kaesang, dia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024."

"Sedangkan Pilgub DKI jika berlangsung pada September atau November 2024, dia masih kurang beberapa bulan saja," kata Selamat Ginting saat dihubungi, Selasa (27/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kendati demikian, bukan berarti peluang Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada DKI Jakarta sudah tertutup.

Ginting lantas mengatakan, berkaca pada pencalonan kakak sulung Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai Cawapres, tetapi belum cukup umur.

Setelah ada keputusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran dinyatakan lolos menjadi cawapres karena peraturan batas usia capres-cawapres sudah diubah menjadi di bawah 40 tahun.

"Ini bisa dimainkan lagi di MK. Minta bantuan Paman Usman lagi," kata Ginting.

Selain itu, Ginting juga meyakini bakal ada sejumlah siasat lain yang bisa digunakan, jika memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memajukan anak bungsunya pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca juga: 10 Parpol Diprediksi Tak Lolos ke DPR RI Versi Quick Count - PSI, PPP, Perinco, Hanura, Garuda

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved