Selasa, 7 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilkada 2024

Jadwal dan Agenda Sidang MK Perdana Pilkada Bungo dan Merangin 13 Januari 2025

Sidang sengketa Pilkada Bungo dan Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar besok, Senin (13/1/2025).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang sengketa Pilkada Bungo dan Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar besok, Senin (13/1/2025)

MK telah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah sejak 8 Januari 2025 lalu.

Sidang perdana yang digelar di Gedung MK ini dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, yakni sidang untuk penyampaian pokok-pokok permohonan Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon.

Sebelumnya, MK telah melakukan sidang perdana untuk Gugatan Pilwako Sungai Penuh dan Pilbup Kerinci pada Kamis dan Jumat lalu.

Kemudian MK juga telah menjadwalkan melakukan sidang pendahuluan untuk gugatan Pilbup Bungo dan Pilbup Merangin pada Senin (13/1/2025) besok.

 

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Bungo dan Merangin

Berikut adalah jadwal sidang MK terkait gugatan Pilkada Bungo dan Merangin.

  • Senin, 13 Januari 2025, pukul 08:00 WIB dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 dengan pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Kuasa Hukum Heru Widodo, Chris Januardi, Fardiaz Muhammad

Tempat:
Gd. MKRI 2, Lantai 4.

  • Senin, 13 Januari 2025, pukul 13:00 WIB dengan nomor perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 dengan pemohon Nalim dan Nilwan Yahya, Kuasa Hukum Yuskandar, Erick Abdullah dan Dimad Amanda Wahid.

Tempat:
Gd. MKRI 2, Lantai 4.

 

Agenda Sidang Pilkada Bungo

Pada Sidang pendahuluan tersebut, kuasa hukum akan menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon, berikut yang akan disampaikan oleh pemohon dari Kabupaten Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved