Suhartoyo Vs Paman Usman Soal Gugatan Jabatan Ketua: MK Ajukan Duplik

MK mengajukan duplik dalam sidang gugatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan duplik dalam sidang gugatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved