Mata Lokal Memilih

MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Sebelum Pemilu 2029 Angka Berubah

...tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain

Editor: Duanto AS
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Angka parliamentary threshold 4 persen bakal berubah.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu itu diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara, pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan pengujian UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Pemohon Jovi Andrea Bachtiar.

Ia mempersoalkan Pasal 20 UU Kejaksanaan RI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved