Berita Batanghari

Minta Masyarakat Urus Sertifikat Tanah, Bupati Batanghari Jamin Kemudahan Proses Pengurusan

Pemerintah Kabupaten Batanghari dan ATR BPN Batanghari saat ini sedang gencar melakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari dan ATR BPN Batanghari saat ini sedang gencar melakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief meminta kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk dapat segera melakukan pendataan dan pendaftaran secara administratif.

Selain masyarakat, Bupati Fadhil juga meminta Camat dan Kepala Desa untuk mendaftarkan tanah wakaf untuk didaftarkan.

"Kami harap masyarakat yang belum melakukan pengurusan sertifikat segera diurus karena kami memfasilitasi dari jajaran dari Pemkab Batanghari sampai dengan jajaran tingkat desa," ujarnya.

Fadhil juga menjamin proses pendaftaran PTSL ini akan dibantu oleh pera petugas di lapangan. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN untuk percepatan program PTSL ini.

Baca juga: Dapat DAK Rp19,4 Miliar, Dinas PUTR Akan Perbaiki Dua Ruas Jalan di Kabupaten Batanghari

Baca juga: Sambut Ramadhan, Kemenag Batanghari Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah

"Kami sudah kolaborasi dengan BPN Batanghari, bagaimana tenaga BPN ditambah dengan adanya opsi bagaimana tenaga pengukur dari pihak lain. Kami mencoba intervensi melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Batanghari, kemudian juga kami jamin. Jika bertemu hambatan misalnya terjadi pungli ataupun semacamnya mereka bisa melapor dan akan kita selesaikan ini bersama BPN," jelasnya.

Namun, ia juga meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya secara administratif agar mempersiapkan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada.

"Dan beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat Kabupaten Batanghari adalah seluruh syaratnya terpenuhi, kalau belum diulang lagi. Takutnya nanti tanah orang lain yang di sertifikatkan ini malah menjadi masalah," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Alasan Gerindra Tolak Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Alam Barajo Jambi: Ada Tipe X

Baca juga: Usulan Perubahan RPJMD, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi

Baca juga: Sambut 2024 Sebagai Tahun IG, Kemenkumham Jambi Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved