Pemilu di Jambi
Ini Alasan Gerindra Tolak Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Alam Barajo Jambi: Ada Tipe X
Adanya bekas tipe x saat penghitungan suara DPR RI menjadi alasan Partai Gerindra menolak rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Alam Barajo, Jambi.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Adanya bekas tipe x saat penghitungan suara DPR RI menjadi alasan Partai Gerindra menolak rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Alam Barajo, Provinsi Jambi.
Penolakan itu disampaikan Bendahara DPD Gerindra Jambi, M Yasir pada saat rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan, Selasa (5/3/2024).
"Kita menolak penghitungan suara di kecamatan Alam Barajo," tegas M Yasir.
Adapun yang menjadi dasar penolakan itu dikarenakan Partai Gerindra menilai adanya kejanggalan yang dilakukan KPPS saat penghitungan suara.
M Yasir komplain hasil pleno di kecamatan Alam Barajo itu terkait dengan penghitungan suara DPR RI dari partai Gerindra.
Disana terdapat tipe x, namun tidak ada paraf dan keterangan atas perubahan tersebut.
Perubahan yang dimaksud M Yasir tersebut terjadi TPS 66 Mayang Mangurai, Kota Jambi.
Baca juga: Perolehan Suara PKB, Gerindra, dan PDIP Untuk DPRD Provinsi Dapil Kota Jambi
Baca juga: Pleno Kabupaten Sarolangun Telah Usai, Hasil Rekapitulasi Segera Dikirim ke KPU Provinsi
Baca juga: 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Muaro Jambi-Batanghari, Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
"Kami minta di TPS 66 Mayang Mangurai itu kami minta dibuka kotak suara, karena ada cacat prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS, Karena disitu ada tipe x, dan di tipe x itu tidak ada paraf, dan tidak ada keterangan yang diberikan," jelasnya.
Ada 3 temuan Partai Gerindra soal tipe x tersebut.
Ketiga temuan itu yakni angka 2 angka 0 dan huruf dua pada suara partai Gerindra form C Hasil TPS 66 Mayang.
Ketiga temuan itu diminta untuk dipertanggungjawabkan, sebab menurut Undang-Undang setiap perubahan harus ada keterangan.
Pihaknya kata M Yasir, tidak akan mempersoalkan perubahan tersebut jika hal itu sesui dengan Undang-Undang.
"Itulah yang kami minta pertanggung jawabkan, Kalau ada disiru paraf, ada disitu keterangannya, kami tidak persoalkan, karena undang-undnag mengatur kalau ada yahg diperbaiki dengan melakukan tipe x harus ada paraf dan keterangan," ungkapnya.
M Yasir meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang, namun sampai hari ini permintaan tersebut tidak dilakukan.
"Maka dari itu kami menolak apa yang disampaikan oleh PPK Alam Barajo," tegasnya.
Baca juga: Daftar 9 Anggota DPRD Jambi Dapil Tanjab Barat-Tanjab Timur Hasil Pleno Rekapitulasi Kabupaten
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.