Pemilu di Jambi

Gerindra Tolak Hasil Rekapitulasi Kecamatan Alam Barajo

Partai Gerindra menolak penghitungan suara yang dilakukan di Kecamatan Alam Barajo.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Herupitra
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu 2024 tingkat Kota Jambi, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai Gerindra menolak penghitungan suara yang dilakukan di Kecamatan Alam Barajo.

Hal ini disampaikan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu 2024 tingkat Kota Jambi, Selasa (5/3/2024).

"Kita menolak penghitungan suara di kecamatan Alam Barajo," tegas Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, M Yasir.

Yasir menjelaskan, dasar penolakan ini dikarenakan partai Gerindra komplain hasil pleno di kecamatan Alam Barajo, terkait dengan penghitungan suara DPR RI dari partai Gerindra yang terdapat tipe x namun tidak ada paraf dan keterangan perubahan tersebut.

"Kami minta di TPS 66 Mayang Mangurai itu kami minta dibuka kotak suara, karena ada cacat prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS, Karena disitu ada tipe x, dan di tipe x itu tidak ada paraf, dan tidak ada keterangan yang diberikan," jelasnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Rocky Candra, Perebutan Kursi di Senayan Makin Sengit dengan Sutan Adil Hendra

Baca juga: Kota Jambi Targetkan Juara O2SN dan FLS2N Tingkat Nasional

Gerindra menemukan ada 3 hal yang di tipe x, angka 2 angka 0 dan huruf dua pada suara partai Gerindra form C Hasil TPS 66 Mayang.

"Itulah yang kami minta pertanggung jawabkan, Kalau ada disiru paraf, ada disitu keterangannya, kami tidak persoalkan, karena undang-undnag mengatur kalau ada yahg diperbaiki dengan melakukan tipe x harus ada paraf dan keterangan," ungkapnya.

Sehingga ia meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang, namun sampai hari ini permintaan tersebut tidak dilakukan.

"Maka dari itu kami menolak apa yang disampaikan oleh PPK Alam Barajo," tegasnya.

Hal ini dilakukan partai Gerindra kata Yasir karena ingin prosedur sistem rekapitulasi baik tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurutnya hal itu akan tetap dipertahankan selama proses perhitungan suara itu di tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan Alam Barajo pada beberapa hari lalu hingga hari ini.

Meski menolak hasil penghitungan suara di kecamatan Alam Barajo, KPU Kota Jambi tetap melanjutkan pleno hingga selesai, untuk itu nantinya Gerindra akan mengirimkan surat keberatan ke Bawaslu dan KPU.

"Nanti akan ada surat keberatan, kami ajukan ke Bawaslu dan ke KPU, kami sampaikan, nanti kan ada proses selanjutnya," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Setelah Diludahi Lalu Dikeroyok, Seorang Siswa SMP di Muaro Bungo Jadi Korban Bullying

Baca juga: Prediksi Skor Ipswich vs Bristol City, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.00 WIB

Baca juga: 8 Perempuan Diprediksi Jadi Srikandi DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029, 2 PDIP dan 2 Nasdem

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved