Firli Bahuri Tersangka

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL

Eks Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan menghilang usai tak hadiri atau mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan menghilang usai tak hadiri atau mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Firli Bahuri dikabarkan hilang kontak usai batal diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan menghilang usai tak hadiri atau mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya Firli dijawalkan menjalani pemeriksaan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Senin (26/2/2024) kemarin.

Kuasa pada hari yang sama mengklaim jika kliennya telah mengikuti pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Namun hal itu dibantah oleh pejabat di Bareskrim Polri, dengan menegaskan bahwa Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan.

Teranyar, Firli Bahuri dikabarkan hilang kontak usai batal diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya diminta menempuh langkah upaya paksa dengan mencari dan menahan Firli Bahuri.

Permintaan itu disampaikan Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL

Baca juga: Kata Bareskrim Soal Pemeriksaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Dia meminta Polda Metro Jaya mencari dan menangkap Firli Bahuri.

Adapun Firli merupakan mantan Ketua KPK yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam penyidikan kasus korupsi yang ada di Kementerian Pertanian.

Dalam kasus tersebut, Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka suap, dan gratifikasi.

Untuk diketahui bahwa Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (26/2/2024) kemarin.

Firli Bahrui sebelumnya juga dipanggil untuk diperiksa pada Februari lalu, tetapi dia absen.

“Meminta agar Polda Metro Jaya tegas dengan segera melakukan pencarian terhadap Firli, menangkapnya dan menahannya,” kata Yudi dilansir Tribunm-medan.com dari Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Yudi menyebut, ketidakhadiran Firli tidak disertai dengan alasan yang patut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Hari Ini Periksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri: Kasus Dugaan Pemerasan Yasin Limpo

Dia tidak lagi menjabat Ketua KPK sehingga tidak bisa beralasan sedang berdinas.

Menurut Yudi, jika Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mau menempuh langkah selain upaya paksa, mereka bisa memanggil kembali Firli untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, ia menilai, ketidakhadiran Firli tak bisa lagi ditoleransi.

“Ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di Pengadilan Tipikor,” ujar Yudi.

Sebelumnya, pengacara Firli Ian Iskandar sempat menyebut Firli menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin.

Namun, hal itu dibantah oleh pihak kepolisian.

Sejumlah pihak mengkritik Polda Metro Jaya karena dinilai terlalu lambat dalam menangani perkara Firli.

Polda Metro Jaya juga dikritik setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli untuk kedua kalinya ke penyidik pada Jumat (2/2/2024).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Keutamaan Membayar Hutang Puasa Ramadan, Sambut Bulan Suci dengan Hati Bersih!

Baca juga: Sinopsis Exhuma, Aksi Lee Do Hyun dan Kim Go Eun Jadi Dukun

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 Halaman 195-196, Bersikap Adil dalam Keluarga

Baca juga: Mucikari di Merangin Jambi Diamankan Polisi, Beraksi Via WA, Terancam 15 Tahun Penjara

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved