Tangan Kanan Fredy Pratama Divonis Mati

Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kejahatan Internasional dan Sistematis

Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana mati Rivaldo alias KIF, operator sekaligus 'tangan kanan' gembong narkoba Fredy Pratama.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman atau vonis pidana mati terhadap Rivaldo alias KIF, operator sekaligus 'tangan kanan' gembong narkoba Fredy Pratama. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf bagi Rivaldo, tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama untuk dijatuhi hukuman ringan. Sehingga dijatuhi vonis pidana mati.

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman atau vonis pidana mati terhadap Rivaldo alias KIF, operator sekaligus 'tangan kanan' gembong narkoba Fredy Pratama.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan pada Selasa (27/2/2024) siang.

Mengapa hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Rivaldo?

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf bagi terdakwa untuk dijatuhi hukuman ringan.

Hakim juga tidak menemukan hal yang meringankan sama sekali atas kasus narkoba itu.

Dalam amar putusan itu, Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan antar negara atau internasional.

Dengan demikian kata Hakim bahwa perbuatan tangan kanan gembong narkoba itu merusak masyarakat secara masif.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba, AKBP Andi Ichsan dan 32 Personel Dapat Penghargaan dari Kapolda Jambi

Baca juga: Pasutri Bandar Sabu di Sarolangun, Ditangkap Polisi Usai Ambil Narkoba

"Perbuatan terdakwa adalah kejahatan narkoba lintas negara atau internasional."

"Perbuatan terdakwa sistematis dan merusak secara masif," kata Lingga.

Selain itu, jumlah peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa begitu besar dan berdampak negatif yang luas.

Inilah tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol.
Inilah tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. (Kolase Tribunnews.com/interpol.int)

Sehingga hakim dengan tegas menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Rivaldo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata Lingga.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rivaldo melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.

Baca juga: Viral Gadis Ini Dapat Kejutan di Hari Valentine, Rupanya Jebakan Polisi Tangkap Bandar Narkoba

Atas vonis ini, Rivaldo melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Rivaldo dijatuhi pidana mati.

Rivaldo diketahui berperan dalam mengatur kendali kurir-kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.

Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan Rivaldo berperan penting mengatur "lalu lintas" kurir jaringan Fredy Pratama.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Teriak di Bandara, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Terancam Dilaporin ke Polisi Oleh Pihak CSB

Baca juga: Selama Banjir Ribuan Masyarakat Muaro Jambi Terserang Penyakit, Terbanyak ISPA

Baca juga: 9 Pengelolaan Dana Pensiun BUMN Dilaporkan ke Kejagung oleh Menteri BUMN Erick Thohir

Baca juga: Inara Rusli Patah Hati, 2 Anaknya Dirawat di Rumah Sakit: Lebih Baik Orang Tua Meninggal Duluan

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved