Berita Sarolangun

Pasutri Bandar Sabu di Sarolangun, Ditangkap Polisi Usai Ambil Narkoba

Pasangan suami istri di Kabupaten Sarolangun terencam pidana enam tahun penjara, karena jadi bandar narkotika jenis sabu.

|
Tribunjambi.com/Hasbi
Press Rilis Kasus Suami Istri Bandar Sabu di Sarolangun 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Pasangan suami istri di Kabupaten Sarolangun terencam pidana enam tahun penjara, karena jadi bandar narkotika jenis sabu.

Kedua suami istri ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sarolangun pada 19 Februari lalu, kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sarolangun.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat presrillis pada Jumat (23/2/24).

Kata AKBP Budi Prasetya, kedua suami istri berinisial DH dan TA warga desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang berat brutonya 126,51 gram," kata AKBP Budi Prasetya.

Selain itu, polisi Satresnarkoba Polres Sarolangun juga menangkap dua orang rekannya lagi yaitu JY dan RI yang juga merupakan warga desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam.

Keempat tersangka ini berhasil di amankan oleh tim satres narkoba polres sarolangun pada hari yang bersamaan 19 Februari 2024 lalu.

Ia juga menyebut, keempat pelaku tersebut diamankan petugas ketika baru saja selesai mengambil narkoba dari seorang bandar di Bungo yang saat ini masih menjadi DPO.

"Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, keempat tersangka tidak dapat berkutik karena petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas dengan total berat 126,51 gram," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.

Baca juga: Petugas KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu Terancam Pidana, Bawaslu Tebo Serahkan Berkas ke Gakumdu

Baca juga: Persiraja vs PSBS Biak, Al Muzanni Penyelamat Wajah, Mario Londok Pahlawan Badai Pasifik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved