9 Pengelolaan Dana Pensiun BUMN Dilaporkan ke Kejagung oleh Menteri BUMN Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan hasil audit 2 dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan pelat merah ke Kejagung.

Editor: Suci Rahayu PK
DOK. bumn.go.id
Menteri BUMN Erick Thohir. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berbekal data audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan hasil audit 2 dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan pelat merah ke Kejagung.

Erick menyebutkan audit 2 dapen BUMN itu sudah rampung dan ditemukan indikasi korupsi.

"Yang 2 itu sudah, sudah dikasih (ke Kejagung), lagi dipelajari lagi. Cuma saya enggak melakukan kayak kemarin (konferensi pers), takutnya disangka politis. Jadi saya diam-diam saja," ujar Erick Thohir saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Erick tidak mempublikasi pelaporan itu, karena bertepatan dengan momen Pemilu 2024.

"Kan enggak apa-apa (tidak konferensi pers), sudah ngobrol (dengan Kejagung), kan datanya sudah di sana," imbuh dia.

Pelaporan 2 dapen ini menambah jumlah dapen yang dilaporkan Kemeterian BUMN ke Kejagung mennjadi 9 dapen.

Untuk 2 dapen yang baru saja dilaporkan, Serick Thohir tidak membuka datanya secara gamblang.

Ia bilang, jika pemeriksaan dari Kejagung rampung barulah akan dipublikasikan nama dapen yang bermasalah.

Baca juga: Tata Cara Shalat Tarawih 20 dan 8 Rakaat ditambah 3 Rakaat Witir, Ada Doa Setelahnya

Baca juga: Respon Mahfud MD dan Timnas Anies Soal Program Makan Siang, Susu Gratis Dibahas di Sidang Kabinet

"Waktu itu kan saya sudah laporin 7, tambah 2, jadi 9. Nanti dikasih datanya, tapi setelah dapat clearence (izin) dari Kejaksaan, karena kan mereka lagi pelajari," kata dia.

Diketahui, BPKP telah melakukan audit terhadap tujuh dapen BUMN yakni Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Dan keempat perusahaan pelat merah itu sudah dilaporkan pada Oktober 2023 lalu.

Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah Indonesia Financial Group (IFG), yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.

Erick menyampaikan Dapen yang bermasalah membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 12 triliun.

Dana tersebut didapatkan dari BUMN yang menangani Dapen bermasalah.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved