Guru Wanita di Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Terlibat Peredaran Narkoba

Seorang guru honorer di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial RD (33) ditangkap karena terlibat kasus narkoba, Senin (19/2/2024)

Editor: Herupitra
Kompas.com/Kiki Andi Pat
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang guru honorer di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial RD (33) ditangkap karena terlibat kasus narkoba, Senin (19/2/2024).

Guru wanita yang menyimpan 68 paket sabu dan menjuak sabu sabu itu ditangkap Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel, pada Senin (19/02/2024) sekira pukul 17.00 Wib di kediamannya di Desa Semangus. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 51,46 gram. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi mengatakan, tersangka dibekuk, setelah anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang guru honorer di Desa Semangus yang menyimpan sabu

Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyidikan dan meluncur ke lokasi yang diduga tempat persembunyian terduga pelaku. 

Baca juga: Terekam Video Warga Panik Angin Puting Beliung Rusak Rumah di Sumedang

Baca juga: Masa Addendum Habis, Proyek Jalan Senilai Rp 4,7 Miliar di Tebo Tak Kunjung Dikerjakan

Setiba di lokasi, anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, dan tersangka berhasil di ringkus. 

Barang haram tersebut disimpan di botol bekas minyak rambut warna biru merk Gatsby, yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian ada juga 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Jika ditimbang keseluruhan berat sabu tersebut mencapai 51,46 gram.

"Barang tersebut disimpan tersangka di atas kasur kamarnya. Kemudian, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat. 

Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital merK FF 1976, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop) yang ditemukan di atas lemari kamar tersangka. 

"Tersangka mengakui seluruh barang bukti  tersebut adalah miliknya," ucap Kasat. 

Akibat perbuatannya, guru honorer tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

"Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutup Kasat. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Penangkapan Guru Honorer SD di Musi Rawas Nyambi Jual Sabu,Terancam 12 Tahun Penjara

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ammar Zoni Siap Beri Nafkah ke Irish Bella, Singgung Soal Tanggung Jawab

Baca juga: Gegara Menolak Rujuk Wanita di Makassar Disiram Air Keras oleh Mantan Suami

Baca juga: BPOM Provinsi Jambi Sampaikan Program di Tanjab Barat, Ini Kata Bupati

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved