Pilpres 2024

Demokrat Tolak Hak Angket: Pemilu Itu Keputusan Politik Pemerintah & DPR, Selesaikan Sengketa di MK

Penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan hak angket anggota DPR RI.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jakarta
Penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan hak angket anggota DPR RI. 

"Bagaimanapun kita menunggu secara formal dan resmi dari KPU. Tetap bisa dilihat secara rasional hasil penghitungan sementara terkait Pilpres ini sudah Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul, dan marginnya besar. Saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ, karena memang jaraknya jauh," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Dewa United vs RANS Nusantara FC, Berita Tim dan Starting XI, Kick off 15.00 WIB

Baca juga: Gubernur Al Haris Dorong Perbaikan Ruas Jalan Rusak di Jambi Lewat Dana Inpres

Baca juga: Dinas PUPR Provinsi Jambi Kelola Anggaran Rp882 miliar, Tertinggi Alokasi untuk Bidang Bina Marga

Baca juga: Prediksi Skor Lyon vs Strasbourg, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.45 WIB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved