Pilpres 2024
Pengamat Soal Hak Angket: Tak Pengaruhi Hasil Pilpres, tapi Tentukan Nasib Jokowi di Akhir Jabatan
Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) menilai hak angket yang digulirkan Ganjar Pranowo tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2024.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) menilai bahwa hak angket yang digulirkan Ganjar Pranowo tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2024.
Namun, jika itu digulirkan akan mempengaruhi marwah dari kepemimpinan Presiden Jokowi di akhir masa jabatan.
Seperti diketahui, hak yang dimiliki anggota DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah menyampaikan pendapatnya terkait hak angket tersebut.
Dia menilai, wacana yang awalnya diusulkan oleh capres nomor urut 03 ini tak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2024.
Justru menurutnya, hak angket ini akan berpengaruh pada nasib kepemimpinan Presiden Jokowi.
Menurutnya, hak angket ini akan menentukan apakah Presiden Jokowi turun dari jabatannya sebagai presiden dengan terhormat atau tidak.
Baca juga: Daftar 7 Menteri PDIP yang Diprediksi Bakal Ditarik Megawati dari Kabinet Jokowi
Baca juga: Respon AHY Soal Usul Ganjar Hak Angket DPR: Demokrat Pilih Rekonsiliasi
Baca juga: Bacaan Injil dan Renungan Katolik Hari Ini Senin 26 Februari 2024: Hidup Itu Penuh Warna
"Hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi."
"Apakah ia turun tahta dengan terhormat atau tidak," kata Dedi, dilansir WartakotaLive.com, Senin (26/2/2024).
Dedi menjelaskan, hak angket yang sedang diwacanakan saat ini merupakan hak atas penelusuran keterlibatan presiden pada Pemilu 2024, utamanya terkait kebijakan pemerintah.
Nantinya akan dilihat apakah kebijakan pemerintah memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi proses Pemilu atau tidak.
"Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak," ujar Dedi.
Kemudian, jika ditemukan presiden melanggar Undang-undang, maka itu bisa menjadi jalan untuk upaya pemakzulan presiden.
"Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial termakzulkan," ucap Dedi.
Megawati dan JK Dikabarkan Bertemu Bahas Hak Angket
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.