Pilpres 2024

Demokrat Tolak Hak Angket: Pemilu Itu Keputusan Politik Pemerintah & DPR, Selesaikan Sengketa di MK

Penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan hak angket anggota DPR RI.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jakarta
Penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan hak angket anggota DPR RI. 

Pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa baik pilpres maupun pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, itu aturan perundang-undanganya.

TRIBUNJAMBI.COM - Penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan hak angket anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan politisi sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Dia dengan tegas menolak usulan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, sengketa dalam Pileg dan Pilpres seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebutkan bahwa pelaksaan Pemilu merupakan kesepakan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan penyelenggara KPU dan Bawaslu.

Namun jika terdapat sengketa pada Pemilu tersebut diselesaikan di MK.

"Pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa baik pilpres maupun pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, itu aturan perundang-undanganya," kata Herman kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Dia mengingatkan kepada seluruh anggota parlemen untuk menaati aturan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Baca juga: Respon AHY Soal Usul Ganjar Hak Angket DPR: Demokrat Pilih Rekonsiliasi

Baca juga: Mahfud Md: Hak Angket tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Kader Nasdem di DPR RI Wajib Ikut Hak Angket: Hak dalam Berdemokrasi

"Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan," ujarnya.

Sementara Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengatakan saat ini usulan penggunaan hak angket masih dibahas secara internal di partainya.

Djarot menjelaskan, sebagai partai yang mengawal proses pemilu agar dilaksanakan sesuai dengan konstitusi serta prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil, PDIP sangat solid.

Karena itu, kata dia, penggunaan hak angket DPR merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

”Jika pelaksanaan pemilu buruk dan tidak legitimate, dikhawatirkan akan menghasilkan pemimpin yang tidak mampu mengemban amanat konstitusi,” kata Djarot, Jumat (23/2/2024), dikutip dari Kompas.id.

“Karena itu, seluruh tahapan pemilu mulai dari awal sampai akhir harus diawasi secara serius yang sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi.”

AHY: Lebih Pilih Rekonsiliasi

Ketua Umum Pratai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi usulan Ganjar Pranowo agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Tanggapan itu disampaikan AHY usai pertemuan dengan Wapres Maruf Amin, Sabtu (24/2/2024).

Seperti diketahui bahwa saat ini sejumlah partai di parlemen berencana mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Baca juga: Ganjar Tegas Jawab Eks Ketua MK Jimly Soal Usulan Hak Angket DPR: Kami Tak Pernah Menggertak

Partai yang mendorong adanya Hak Angket adalah PDI Perjuangan.

Kemudian Partai Nasdem, PKS dan PKB yang tergabung di koalisi perubahan ikut mendukung adanya hak Angket.

AHY menghormati langkah PDI Perjuangan dan partai lainnya ingin mengajukan hak angket yang merupakan hak konstitusional.

AHY menyatakan Partai Demokrat tidak memiliki kepentingan untuk ikut dalam pengusulan Hak Angket di DPR RI.

Menurutnya, Partai Demokrat lebih memilih rekonsiliasi dibanding harus mendalami sesuatu yang tidak rasional.

AHY mengakui dalam pertempuran politik akan menyisakan kelompok yang kecewa, marah karena belum bisa mencapai targetnya.

Akan tetapi dalam Pilpres 2024, secara rasional hasil penghitungan sementara sudah menempatkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat yang unggul, dengan margin yang besar.

AHY juga menilai tidak ada sesuatu yang sangat aneh di situ, karena memang jaraknya jauh.

"Saat ini yang terbaik adalah kita mulai merajut kembali rekonsiliasi bangsa dan itu harus kita tunjukkan secara genuine, karena agar Indonesia tidak terlalu lama terjebak pasca-Pemilu ini dalam urusan yang juga tidak produktif bagi pembangunan bangsa," ujar AHY saat ditemui

AHY menambahkan sikap Partai Demokrat tidak ikut terlibat nantinya dalam proses pengajuan Hak Angket di DPR bukan karena partai yang dipimpinnya sudah masuk ke pemerintah.

AHY melihat secara rasional Prabowo-Gibran bisa dikatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan angka yang signifikan, dibanding calon lain.

Baca juga: Respon Positif JK Soal Usul Ganjar Hak Angket DPR: Itu Bagus Menghilangkan Kecurigaan Pilpres 2024

Kalaupun ada penggelembungan suara, kata dia, pastinya akan tidak sama dengan surat suara dan DPT yang dimiliki KPU.

"Bagaimanapun kita menunggu secara formal dan resmi dari KPU. Tetap bisa dilihat secara rasional hasil penghitungan sementara terkait Pilpres ini sudah Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul, dan marginnya besar. Saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ, karena memang jaraknya jauh," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Dewa United vs RANS Nusantara FC, Berita Tim dan Starting XI, Kick off 15.00 WIB

Baca juga: Gubernur Al Haris Dorong Perbaikan Ruas Jalan Rusak di Jambi Lewat Dana Inpres

Baca juga: Dinas PUPR Provinsi Jambi Kelola Anggaran Rp882 miliar, Tertinggi Alokasi untuk Bidang Bina Marga

Baca juga: Prediksi Skor Lyon vs Strasbourg, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.45 WIB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved