Pilpres 2024

Demokrat Tolak Hak Angket: Pemilu Itu Keputusan Politik Pemerintah & DPR, Selesaikan Sengketa di MK

Penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan hak angket anggota DPR RI.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jakarta
Penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan hak angket anggota DPR RI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan hak angket anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan politisi sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Dia dengan tegas menolak usulan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, sengketa dalam Pileg dan Pilpres seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebutkan bahwa pelaksaan Pemilu merupakan kesepakan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan penyelenggara KPU dan Bawaslu.

Namun jika terdapat sengketa pada Pemilu tersebut diselesaikan di MK.

"Pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa baik pilpres maupun pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, itu aturan perundang-undanganya," kata Herman kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Dia mengingatkan kepada seluruh anggota parlemen untuk menaati aturan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Baca juga: Respon AHY Soal Usul Ganjar Hak Angket DPR: Demokrat Pilih Rekonsiliasi

Baca juga: Mahfud Md: Hak Angket tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Kader Nasdem di DPR RI Wajib Ikut Hak Angket: Hak dalam Berdemokrasi

"Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan," ujarnya.

Sementara Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengatakan saat ini usulan penggunaan hak angket masih dibahas secara internal di partainya.

Djarot menjelaskan, sebagai partai yang mengawal proses pemilu agar dilaksanakan sesuai dengan konstitusi serta prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil, PDIP sangat solid.

Karena itu, kata dia, penggunaan hak angket DPR merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

”Jika pelaksanaan pemilu buruk dan tidak legitimate, dikhawatirkan akan menghasilkan pemimpin yang tidak mampu mengemban amanat konstitusi,” kata Djarot, Jumat (23/2/2024), dikutip dari Kompas.id.

“Karena itu, seluruh tahapan pemilu mulai dari awal sampai akhir harus diawasi secara serius yang sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi.”

AHY: Lebih Pilih Rekonsiliasi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved