Pilpres 2024
Todung Pimpin Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Pihak dari Ganjar-Mahfud serius akan memperkarakan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pihak dari Ganjar-Mahfud serius akan memperkarakan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan sudah membentuk tim hukum.
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak dari Ganjar-Mahfud serius akan memperkarakan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka ingin memperjuangkan agar Pemilu 2024, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) benar-benar berjalan dengan enam asas utama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Untuk itu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim hukum khusus.
Tim tersebut untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke ranah hukum.
Tim hukum ini dinamakan Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.
Kubu pasangan calon nomor urut 03 ini menduga, ada kecurangan di balik proses Pemilu 2024 bahkan cenderung terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Seperti diketahui, hasil hitung cepat atau quick count sementara menunjukan pasangan Ganjar-Mahfud MD berada di urutan terbawah.
Selain membentuk tim hukum khusus, pihak paslon nomor urut 03 juga mendorong digunakannya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres yang sarat TSM.
Baca juga: Ganjar Minta Partai Pengusung di DPR Pakai Hak Angket Soal Kecurangan Pemilu: Pakai Hak Interpelasi
Baca juga: Respon Anies Baswedan Pasca Surya Paloh Temui Presiden Jokowi di Istana Negara Bahas Politik
Baca juga: Viral Pria Ini Terus Diganggu Mantan Istri Padahal Sudah Nikah Lagi, Istri Baru Jadi Korban
Dorongan itu disampaikan langsung oleh Ganjar Pranowo.
Tim hukum Meski sudah memiliki tim hukum sendiri dalam struktur TPN, pihak paslon nomor urut 3 membentuk satu lagi tim hukum khusus.
Ini dilakukan sebagai upaya memperkarakan dugaan kecurangan Pilpres 2024. Tim ini dipimpin oleh Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis sebagai Ketua, dan pengacara Henry Yosodiningrat selaku Wakil Ketua. Henry diketahui juga adalah kader PDIP.
"Jadi hari ini atas arahan daripada ketua partai koalisi, dari Bu Megawati, Pak Mardiono, Pak Hary Tanoe dan juga Pak Oso dan tentunya dari Pak Ganjar dan Pak Mahfud, telah dibentuk tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud yang nanti akan diketuai oleh Pak Todung Mulya Lubis, dibantu oleh Pak Henry Yosodiningrat," kata Deputi 360 TPN, Syafril Nasution, Senin (19/2/2024).
Syafril mengatakan, tim ini bakal bekerja menyusun berbagai persiapan untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal mengenai persiapan-persiapan tersebut, bakal disampaikan lebih detail oleh Todung selaku Ketua Tim.
Todung menyampaikan, pihaknya turut mengajak partisipasi rakyat Indonesia untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024.
"Kami membuka diri pada partisipasi dari seluruh anak Bangsa yang ingin turut berkontribusi dalam mengungkapkan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 ini, dan mengembalikan Indonesia ke jalur demokrasi dan rule of law," ucap Todung dalam keterangan resmi.
Menurut dia, seluruh perjuangan itu dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi yang berkedaulatan rakyat, bukan demokrasi-kekuasaan, bukan demokrasi yang menghalalkan segala cara.
Hal ini, lanjutnya, sangat penting dan strategis karena pada November 2024 akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Baca juga: Viral Bocah Rela Menjahit Tas Sekolahnya yang Sudah Lusuh, Kakak Menangis Belum Ada Uang
"Jika perjuangan ini tidak kita tempuh, niscaya ke depan akan muncul ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi di Indonesia," ungkap Todung seperti dilansir Kompas.com.
Ganjar Pranowo Dorong DPR Pakai Hak Angket
Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Calon presiden (capres) nomor urut 3 itu menyebut alternatif lain selain jika mereka tak gunakan hak angket.
Ganjar Pranowo mendorong agar para anggota parlemen itu untuk menggunakan hak interpelasi.
Untuk diketahui, Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis.
Dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar Pranowo dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Ganjar Pranowo menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP.
Hal itu telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Terkait dengan itu, Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Desak Surya Paloh Komunikasi dengan Megawati dan JK Meski Sudah Bertemu Jokowi
Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Menurut Ganjar Pranowo, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.
Mantan gubernur Jawa Tengah itu, juga mendorong anggota parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.
Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar Pranowo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengawas TPS Nekat Akhiri Hidupnya Usai Ribut di Tempat Pemungutan Suara, Fisiknya Dihina
Baca juga: Viral Pasangan Lansia Tidur di Jembatan Setelah Diusir Karena Tak Bisa Bayar Kos-kosan
Baca juga: Respon Anies Baswedan Pasca Surya Paloh Temui Presiden Jokowi di Istana Negara Bahas Politik
Baca juga: Wanita Ini 17 Kali Pura-pura Hamil hingga Dapat Tunjangan Rp 1,8 Miliar, Kini Berujung di Penjara
Artikel ini telah diolah dari WartaKotalive.com
Todung Mulya Lubis
Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo
Pilpres 2024
kecurangan
Mahkamah Konstitusi
Tribunjambi.com
Pengawas TPS Nekat Akhiri Hidupnya Usai Ribut di Tempat Pemungutan Suara, Fisiknya Dihina |
![]() |
---|
Respon Anies Baswedan Pasca Surya Paloh Temui Presiden Jokowi di Istana Negara Bahas Politik |
![]() |
---|
Ganjar Minta Partai Pengusung di DPR Pakai Hak Angket Soal Kecurangan Pemilu: Pakai Hak Interpelasi |
![]() |
---|
Rapat Rekayasa Angkutan Batubara di Jambi, PJ Bupati Sarolangun Berharap Pengawasan Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.