Pilpres 2024
Ganjar Minta Partai Pengusung di DPR Pakai Hak Angket Soal Kecurangan Pemilu: Pakai Hak Interpelasi
Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Calon presiden (capres) nomor urut 3 itu menyebut alternatif lain selain hak angket.
Dia mendorong agar para anggota parlemen itu untuk menggunakan hak interpelasi.
Untuk diketahui, Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.
Penyelidikan dilakukan untuk yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar Pranowo dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Mahfud Bantah Retak dengan Ganjar: Apapun Hasil Pilpres, akan Terus Perjuangkan Demokrasi & Keadilan
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Desak Surya Paloh Komunikasi dengan Megawati dan JK Meski Sudah Bertemu Jokowi
Baca juga: Ini Tiga Skema Angkutan Batubara dari Hasil Rapat Rekayasa Lalu Lintas di Jambi
Ganjar Pranowo menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP.
Hal itu telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Terkait dengan itu, Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR.
Angket tersebut merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.

Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.
Termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Menurut Ganjar Pranowo, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.