Ini Tiga Skema Angkutan Batubara dari Hasil Rapat Rekayasa Lalu Lintas di Jambi

Ada tiga skema jadi opsi terkait angkutan batu bara untuk rekayasa Lalu Lintas di Provinsi Jambi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi/Aryo
Antrian truk batubara - Ada tiga skema jadi opsi terkait angkutan batu bara untuk rekayasa Lalu Lintas di Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada tiga skema jadi opsi terkait angkutan batu bara untuk rekayasa Lalu Lintas di Provinsi Jambi.

Hal tersebut berdasarkab hasil rapat Gubernur Jambi, Al Haris bersama Bupati dan pihak terkait, Senin (19/2/2024).

Kepala Biro Ekonomi Provinsi Jambi, Johansyah usai mengikuti rapat bersama menuturkan hasil rapat tersebut.

Dia menjelaskan Instruksi Gubernur Nomor 1, angkutan Batubara harus memaksimalkan jalur sungai.

Terkait itu, hanya beberapa tambang batubara saja yang mulut tambangnya memiliki akses ke sungai.

Kemudian ada juga perusahaan yang dekat dengan jalur sungai, namun tetap harus melewati jalan umum. 

“Terkait itu, tadi kita memiliki tiga skenario yang mungkin bisa menjadi opsi terkait angkutan batubara ini,“ ujarnya. 

Baca juga: Nekat Melintas di Jalan Nasional, Tiga Truk Bermuatan Batu Bara Diamankan di Mapolres Batanghari

Baca juga: Firasat Feri, Anak Ketua KPPS di Pamekasan yang Rumahnya Diduga Dilempar Bom Terbangun Jam 2 Pagi

Baca juga: Tak Sampai 30 Menit, Beras SPHP di Toko TPID Provinsi Jambi Habis Terjual

Skema pertama, dari Kabupaten Sarolangun ke Kabupaten Batanghari itu terdapat lima pelabuhan yang akan difokuskan untuk pengangkutan jalur sungai. 

Diantaranya, pelabuhan Srikandi di Durian Luncuk, kemudian pelabuhan mini max, DKC di Jebak, Pt PUS di Jebak, dan juga di Tenam. 

“Skema pertama melalui jalur sungai tadi ada 5 perusahaan tadi yang akan dioptimalkan pengangkutan batubaranya melalui sungai menuju pelabuhan Talang Duku, “ jelasnya. 

Dengan skema pertama itu, untuk skema 1000 kendaraan yang akan dilepas.

Namun jumlahnya tetap dibatasi, hanya untuk 30 kendaraan yang bekerjasama dengan perusahan yang boleh melintasi jalur atau rute tersebut. 

“Untuk memudahkan pemantauannya kita akan memasangkan stiker prusahaan yang nantinya truk tersebut diketahui tujuannya kemana,“ tuturnya.

Dalam pelaksanaanya, truk pengangkut batubara tersebut dari Sarolangun sampai Tenam batas jarak tempuhnya lebih kurang 100 km, dan pelepasan kendaraan nya juga secara bertahap 10 menit per satu kendaraan. 

Baca juga: Hasto Ungkap Status Jokowi dan Gibran di PDIP: Kader Adalah Perilaku, Satunya Sspek-aspek Ideologis

“Kemudian juga jam operasional keberangkatannya juga diatur ulang, dari Sarolangun ke Tenam itu baru bisa jalan dari pukul 19.00 - 04.00 wib."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved