Pengerusakan Kantor Gubernur, KS Bara Kembali Dipanggil Penyidik Polda Jambi

Pemanggilan  KS Bara, buntut laporan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Ratusan sopir yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batu bara (KS Bara) Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali menjadwalkan untuk memanggil Komunitas sopir angkutan batubara (KS Bara), dipanggil pada hari Selasa 20 Februari 2024 oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi

Pemanggilan  KS Bara, buntut laporan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara waktu lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik kembali melayangkan panggilan untuk pihak KS Bara yang dijadwalkan dalam minggu ini. 

"Diharapkan orang- orang yang kita panggil bisa datang untuk memenuhi panggilan kita dan dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Andri, Senin (19/2/2024). 

Pihaknya, akan melakukan upaya paksa terkait orang- orang yang sudah di profil melakukan pengerusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi. 

Baca juga: Kasus Pengerusakkan Fasilitas Kantor Gubernur, Polda Jambi Jadwalkan Periksa 4 Orang Dari KS Bara

Baca juga: Gubernur Jambi Pastikan Proses Hukum Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur saat Demo KS Bara Berlanjut

"Kita akan melakukan upaya paksa. Mudah-mudahan dengan nantinya diamankan beberapa orang kita mengetahui motif dari pengerusakan itu," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus perusakan kantor gubernur oleh sekelompok orang saat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara beberapa pekan lalu naik tahap penyidikan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Muhamad Aulia Nasution menerangkan, laporan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi sudah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

"Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, sudah gelar perkara," kata Aulia, Rabu (14/2/2024).

Aulia berkata, atas perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi kerugian yang dialami kurang lebih mencapai Rp 500 hingga 600 juta.

"Kita tidak memikirkan nilai itu, inikan marwah kantor pemerintah. Apapun aspirasi yang disampaikan, setidak-tidaknya jangan menciderai kantor pemerintah," katanya.

Selain itu, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi  akan memanggil Ketua komunitas sopir angkutan batubara (KS Bara) Tursiman.  Aulia mengatakan, saat ini untuk Ketua KS Bara belum ada dilakukan pemanggilan. 

"Iya, untuk Ketua KS Bara belum kita panggil," ujarnya. 

Dia mengatakan, Ketua KS Bara Tursiman akan dipanggil oleh penyidik setelah Pemilu tahun 2024 ini selesai. 

"Ya kemungkinan yang bersangkutan akan dipanggil setelah Pemilu ini," sebutnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved