Pilpres 2024
Aturan dan Syarat Jika Pilres 2024 Berlangsung Satu atau Dua Putaran
Berikut aturan dan syarat untuk Pilpres 2024 jika berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut aturan dan syarat untuk Pilpres 2024 jika berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Namun hal ditentukan pada pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).
Pesta demikrasi kali ini diikuti 3 pasangan capres-cawapres.
Nomor urut 01, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara untuk nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jika Pilpres 2024 menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.
Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di TPS 04 Sota Merauke, Papua Selatan, Ini Hasilnya
Baca juga: Ini Identitas dan Penyebab Warga Meninggal di Bilik Suara TPS 21 Rajawali Kota Jambi
Baca juga: Ganjar Pranowo Usai Nyoblos: Memang Kalau Hasilnya Kita Menang Terus Ada yang Enggak Siap?
Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.
Lantas, apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.