Pemilu 2024

Jangan Sampai Dipidana! Ini Aturan dan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Mulai Hari Ini

Setiap pelanggar aturan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dipidana penjara dan denda.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Setiap pelanggar aturan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dipidana penjara dan denda. 

Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya

Baca juga: Kampanye Ganjar-Mahfud di Solo, Singgung Soal Harga Beras hingga Minta Bantu Dimenangkan

- Memilih pasangan calon

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

- Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

2. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Jambi di Sore Hari, Ada Wisata Kuliner Ancol

Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Targetkan Pembersihan APK 95 Persen Selesai Hari ini

Baca juga: Sinopsis Dragon Lord, Tayang 11 Februari 2024 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5  Halaman 180, Mencegah Perundungan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved