Pemilu 2024

Jangan Sampai Dipidana! Ini Aturan dan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Mulai Hari Ini

Setiap pelanggar aturan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dipidana penjara dan denda.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Setiap pelanggar aturan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dipidana penjara dan denda. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setiap pelanggar aturan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dipidana penjara dan denda.

Hal ituBerdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.

Sehingga diharapkan kepada peserta Pemilu, baik untuk pemilihan presiden dan legislatif mengikuti aturan masa tenang.

Masa tenang tersebut akan berlaku hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Selanjutnya pada 14 Februari 2024 nanti masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk pemimpin lima tahun kedepan.

Pemilihan tersebut juga nanti untuk memilih wakil yang menduduki kursi parlemen.

Saat ini masih dalam masa kampanye dan sesaat lagi akan memasuk masa tenang dari kampanye.

Ada aturan dan larangan yang harus diikuti peserta Pemilu selama masa tenang tersebut.

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.

Baca juga: Aturan dan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Mulai 11 Hngga 13 Februari

Baca juga: Bawaslu Kota Jambi Gelar Apel Siaga Dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 135, Pendapat Tentang Selalu Memberikan Bantuan Seseorang

Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Dengan begitu, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun selama Masa Tenang.

Selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media Sosial, dan Lembaga Penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Selengkapnya, berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved