Pemilu 2024
Jangan Sampai Dipidana! Ini Aturan dan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Mulai Hari Ini
Setiap pelanggar aturan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dipidana penjara dan denda.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.
TRIBUNJAMBI.COM - Setiap pelanggar aturan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dipidana penjara dan denda.
Hal ituBerdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.
Sehingga diharapkan kepada peserta Pemilu, baik untuk pemilihan presiden dan legislatif mengikuti aturan masa tenang.
Masa tenang tersebut akan berlaku hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Selanjutnya pada 14 Februari 2024 nanti masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk pemimpin lima tahun kedepan.
Pemilihan tersebut juga nanti untuk memilih wakil yang menduduki kursi parlemen.
Saat ini masih dalam masa kampanye dan sesaat lagi akan memasuk masa tenang dari kampanye.
Ada aturan dan larangan yang harus diikuti peserta Pemilu selama masa tenang tersebut.
Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.
Baca juga: Aturan dan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Mulai 11 Hngga 13 Februari
Baca juga: Bawaslu Kota Jambi Gelar Apel Siaga Dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 135, Pendapat Tentang Selalu Memberikan Bantuan Seseorang
Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Dengan begitu, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun selama Masa Tenang.
Selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media Sosial, dan Lembaga Penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.
Selengkapnya, berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.
Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
Baca juga: Kampanye Ganjar-Mahfud di Solo, Singgung Soal Harga Beras hingga Minta Bantu Dimenangkan
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.
- Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
2. Larangan untuk Media Massa
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
3. Larangan untuk Lembaga Survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Jambi di Sore Hari, Ada Wisata Kuliner Ancol
Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Targetkan Pembersihan APK 95 Persen Selesai Hari ini
Baca juga: Sinopsis Dragon Lord, Tayang 11 Februari 2024 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 180, Mencegah Perundungan
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.