Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dengan Maksimal 2 Periode
Baleg DPR RI menyepakati revisi Undang-undang (UU) tentang Desa, di dalamnya berisi masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2
DPR RI menyetujui revisi UU Desa, masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-undang (UU) tentang Desa, di dalamnya berisi masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Pleno pembahasan tingkat 1 residi UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa digelar kemarin, Senin (5/2/2024).
Revisi UU Desa ini mengubah masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Senin (5/12/2023).
Baca juga: 14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih
Baca juga: Resep Ayam Bakar Rumahan, Cocok untuk Acara Arisan
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.
Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.
Selain itu, Surpres yang diterima pimpinan DPR juga tentang penunjukan wakil pemerintah dalam membahas rancangan Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045.
Dua Surpres lainnya berisi tentang permohonan kewarganegaraan asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Puan mengatakan, empat surat itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," pungkas Ketua DPP PDI-P ini.
Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Rabu 7 Februari 2024: TOP Masih Ngojek dan Piala Asia Iran vs Qatar
Baca juga: Tim Capres-Cawapres di Jambi Siap Kirim Orang, Quick dan Real Count Pilpres 2024 Pada 14 Februari
Perangkat Desa yang Demo Sujud Syukur
Atas revisi UU Desa ini, perangkat desa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI melkaukan sujud syukur.
Ketua Asosiasi Pemerindah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.
Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Panjang Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun 2 Periode",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 219, Uji Kompetensi Siswa
Baca juga: 14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih
Baca juga: Arti Mimpi Digigit Ular Sebagai Pertanda Datangnya Jodoh, Benarkah? Ini Penjelasannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.