Pemilu 2024

14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih

Dikutip dari salinan Keppres tersebut, keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal 6 Februari 2024

|
Editor: Rahimin
Tribunnews
14 Februari 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional. 

TRIBUNJAMBI.COM - 14 Februari 2024 mendatang adalah hari pemungutan suara Pemilu 2024 serentak di 38 provinsi.

Pemilu 2024 ini terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota.

Agar Warga Negara Indonesia bisa memberikan hak pilihnya, pemerintah menetapkan pada tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Seperti dikutip dari salinan Keppres tersebut, keputusan Presiden ini berlaku mulai 6 Februari 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024."

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres yang diunggah di situs resmi Sektretariat Presiden, Selasa (6/2/2024).

Isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024 juga dijelaskan beberapa pertimbangan penetapan hari libur nasional 14 Februari 2024.

Pertama, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang hari Pemungutan Suara Pemilu ahun 2024 sebagai hari libur nasional.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran yang mengatur libur bagi pekerja selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu tercantum dalam SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved