Pemilu 2024

14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Harus Beri Kesempatan Pekerja Berikan Hak Pilih

Dikutip dari salinan Keppres tersebut, keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal 6 Februari 2024

|
Editor: Rahimin
Tribunnews
14 Februari 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional. 

Ditegaskan Kemnaker, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ada tiga poin yang disampaikan dalam SE Menaker, yakni:

1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur tersebut, berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

2. Pengusaha Harus Izinkan Pekerja Mencoblos

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Jika pada hari pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja Masuk Kerja di Hari Pemilu Dapat Upah Lembur

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024 sebagai Libur Nasional

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Syarat dan Cara Cek Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 untuk yang Belum Punya KTP

Baca juga: Al Haris Apresiasi PMKRI Cabang Jambi Gelar Seminar Nasional Partisipasi Kaum Muda di Pemilu 2024

Baca juga: 79 Persen Target Partisipasi Pemilih Provinsi Jambi di Pemilu 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved