Pemilu 2024

Syarat dan Cara Cek Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 untuk yang Belum Punya KTP

Berikut syarat dan cara cek bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas/Mahdi Muhammad
Berikut syarat dan cara cek bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut syarat dan cara cek bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Pesta demokrasi lima tahunan itu akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Namun apakah yang belum memiliki KTP dan umur sudah mencukupi dapat menyalurkan hak suaranya?

Mereka yang belum memiliki KTP tetap bisa nyoblos, asalkan namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu juga memiliki surat keterangan kependudukan yang memuat identitas dan foto pemilih.

Informasi ini penting bagi pemilih yang baru pertama kali mencoblos pada Pemilu 2024, namun belum memiliki KTP.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun.

Baca juga: Komisioner Ombudsman RI: Pemilu Tidak Hanya Mencari Pemenang, Tapi Apakah Dia Jadi Pemimpin?\

Baca juga: KSAD Jenderal Maruli Ungkap Kondisi Pilot Susi Air Jelang Dibebaskan KKB Papua Besok

Baca juga: Sepak Terjang Budi Gunawan Sebelum Jadi Kepala BIN, Eks Kapolda Jambi dan Dekat dengan Megawati

Melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun.

Sebagian dari mereka, kata Betty, berkemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Oleh karena itu, Betty mengatakan, bagi yang belum merekam KTP-elektronik bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya.

Adapun Kartu Keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Berdasarkan data KPU, DPT Pemilu 2024 berisi 204 juta orang, yang terdiri dari warga berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 6.697 orang (0,003 persen) dan pemilih yang berusia 17 tahun hingga 30 tahun sebanyak 63,9 juta orang (31,23 persen).

Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:

Baca juga: Ombudsman RI kunjungan ke Tribun Jambi, Silahturahmi dan Bahas Soal Isu Besar Pelayanan Publik

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved