Pemilu 2024

Syarat dan Cara Cek Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 untuk yang Belum Punya KTP

Berikut syarat dan cara cek bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas/Mahdi Muhammad
Berikut syarat dan cara cek bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT?

Tenang saja, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa nyoblos Pemilu 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang saat datang ke TPS.

Syaratnya, berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara).

Masyarakat bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Gerebek 5 Orang saat Pesta Sabu di Kemingking, Pengedar Warga Muaro Jambi

Baca juga: KSAD Jenderal Maruli Ungkap Kondisi Pilot Susi Air Jelang Dibebaskan KKB Papua Besok

Baca juga: Jajaran Polsek dan Penyelengaraan Pemilu di Tabir Selatan Lakukan Cek Kesehatan

Baca juga: Manajer Raffi Ahmad Akui Dekat dengan Ria Ricis, Bukan Hubungan Asmara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved