Pemilu 2024
Syarat dan Cara Cek Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 untuk yang Belum Punya KTP
Berikut syarat dan cara cek bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT?
Tenang saja, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa nyoblos Pemilu 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang saat datang ke TPS.
Syaratnya, berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Masyarakat bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Gerebek 5 Orang saat Pesta Sabu di Kemingking, Pengedar Warga Muaro Jambi
Baca juga: KSAD Jenderal Maruli Ungkap Kondisi Pilot Susi Air Jelang Dibebaskan KKB Papua Besok
Baca juga: Jajaran Polsek dan Penyelengaraan Pemilu di Tabir Selatan Lakukan Cek Kesehatan
Baca juga: Manajer Raffi Ahmad Akui Dekat dengan Ria Ricis, Bukan Hubungan Asmara
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.