Berita Tebo

Kemenag Tebo Catat Ada 51 Pondok Pesantren Terdafar, Satu Dibekukan

Jumlah tersebut berkurang setelah 1 Pondok Pesantren yang berlokasi di Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah dibekukan

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo H Julan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kantor Kementerian Agama mencatat sebanyak 51 Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo yang terdaftar secara resmi.

Jumlah tersebut berkurang setelah 1 Pondok Pesantren yang berlokasi di Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah dibekukan.

Kakan Kemenag Tebo H Julan melalui Kasi Pakis menjelaskan, pembekuan izin satu pondok tersebut karena melakukan pelanggaran berat dan kode etik pesantren.

"Dalam perjalanannya mereka melakukan pelanggaran sehingga kemenag membekukan izin," katanya, belum lama ini.

Menurutnya, pembekuan pondok tersebut terjadi pada 2023 lalu.

Pembekuan izin operasional itu diproses berdasarkan kondisi di lapangan, dengan berita acara kemudian diajukan lagi ke aplikasi sistem informasi pesantren (Sitren).

"Karena pembekuan izin operasional bukan kami yang mengeluarkan tapi Kemenag Pusat, sesuai dengan usulan kita," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kemenag Monitoring 44 Pondok Pesantren di Sarolangun, Syatar: Alhamdulillah Sesuai Syariat Islam

Baca juga: Bank Mandiri Bidik Pondok Pesantren, Hadirkan Solusi Finansial Digital dan Education Technology

Baca juga: Pemkab Tebo Kucurkan Anggaran untuk 40 Pondok Pesantren

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved