Berita Tebo
Kemenag Tebo Catat Ada 51 Pondok Pesantren Terdafar, Satu Dibekukan
Jumlah tersebut berkurang setelah 1 Pondok Pesantren yang berlokasi di Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah dibekukan
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kantor Kementerian Agama mencatat sebanyak 51 Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo yang terdaftar secara resmi.
Jumlah tersebut berkurang setelah 1 Pondok Pesantren yang berlokasi di Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah dibekukan.
Kakan Kemenag Tebo H Julan melalui Kasi Pakis menjelaskan, pembekuan izin satu pondok tersebut karena melakukan pelanggaran berat dan kode etik pesantren.
"Dalam perjalanannya mereka melakukan pelanggaran sehingga kemenag membekukan izin," katanya, belum lama ini.
Menurutnya, pembekuan pondok tersebut terjadi pada 2023 lalu.
Pembekuan izin operasional itu diproses berdasarkan kondisi di lapangan, dengan berita acara kemudian diajukan lagi ke aplikasi sistem informasi pesantren (Sitren).
"Karena pembekuan izin operasional bukan kami yang mengeluarkan tapi Kemenag Pusat, sesuai dengan usulan kita," ujarnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kemenag Monitoring 44 Pondok Pesantren di Sarolangun, Syatar: Alhamdulillah Sesuai Syariat Islam
Baca juga: Bank Mandiri Bidik Pondok Pesantren, Hadirkan Solusi Finansial Digital dan Education Technology
Baca juga: Pemkab Tebo Kucurkan Anggaran untuk 40 Pondok Pesantren
Wakil Bupati Tebo Jambi Terima Audiensi Tim Penilai Adipura Kementerian Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Tim Unit Tipikor Serahkan Tersangka Korupsi BSI ke JPU Kejari Tebo Jambi |
![]() |
---|
Petani Terdampak Pengusuran Lahan Sawit di Muara Kilis Tak Dilibatkan Kelompok MJTI |
![]() |
---|
Konflik Kelompok MJTI dengan PT WKS di Muara Kilis Sudah Menemu Titik Terang 8 Point Disepakati |
![]() |
---|
Sejumlah OPD di Tebo Dimerger, Wabup Nazar: Kondisi Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.