Pajak Sarang Burung Walet di Tebo 2023 Sebesar Rp75 Juta, Bakeuda Sebut Banyak Tantangan

Bakeuda Kabupaten Tebo, mengaku banyak tantangan dalam memungut pajak sarang burung walet.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo Nazar Efendi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, mengaku banyak tantangan dalam memungut pajak sarang burung walet.

Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo Nazar Efendi, mengungkapkan pihaknya berhasil memungut pajak sarang burung walet tahun 2023 lalu sebesar Rp75 juta.

Dia mengatakan pajak ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 yang hanya berhasil memungut sebesar Rp10 juta.

"Artinya memang ada kenaikan dan sudah mulai taat. Meskipun kawan-kawan ke lapangan itu banyak tantangan," kata Nazar, Jumat (2/2/2024).

Nazar mengatakan pajak yang dikenakan kepada pemilik sarang burung walet ini sebesar 10 persen dari hasil yang didapatkan.

Tantangan yang dialami oleh Bakeuda Tebo dalam memungut pajak di lapangan yaitu beberapa pemilik usaha tak mau membayar.

"Banyak tekanan kalau kawan-kawan ke lapangan itu, banyak yang ngamuk. Sarang-sarang kami, gedung punya kami, kenapa pemerintah minta pajak gitu," ujarnya.

Menurut Nazar, pemungutan pajak terhadap pemilik usaha sarang burung walet ini membutuhkan kejujuran dari pelaku usaha.

Ia mengaku masih banyak pemilik usaha yang belum memberikan pajak.

"Karena pajaknya kan tergantung hasil dari yang didapat mereka, sehingga butuh kejujuran," ujarnya.

Baca juga: Sarang Walet Menjadi Usaha Menggiurkan di Kabupaten Tanjabtim, Ini Alasannya

Baca juga: WNA China yang Diamankan Warga Muaro Jambi Ternyata Hendak Bangun Usaha Sarang Walet

Baca juga: Bakeuda Tebo Klaim Capaian Pendapatan BPHTB Lebihi Target hingga Rp700 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved