Pemilu 2024

Berapa Gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024? Per Hari atau Bulanan? Ini Aturannya dan Tugas Petugas 1-7

Berikut gaji yang harus diterima Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Ilustrasi KPPS di Pemilu 2024- Berikut gaji yang harus diterima Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut gaji yang harus diterima Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024 mendatang.

Untuk diketahui bahwa mereka telah memulai masa kerjanya sejak 25 Januari 2024 lalu.

KPU menyebutkan bahwa warga yang menjadi anggota KPPS sebanyak 5.741.127.

Anggota KPPS telah dilantik untuk membantu kelancaran jalannya pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024.

KPPS adalah salah satu badan ad hoc Pemilu 2024 yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Ada tujuh petugas KPPS di setiap TPS yang akan menjalankan tugasnya masing-masing sesuai perannya.

Gaji KPPS 2024 per Hari atau per Bulan?

Dilansir laman kpu.go.id, gaji KPPS Pemilu 2024 untuk jabatan ketua sebesar Rp1,2 juta.

Baca juga: Apa Itu KPPS dan Tugasnya di Pemilu 2024? Berapa Gajinya?

Baca juga: Presiden Jokowi Ngaku Kaesang Sering Ajak Kampanye: Nanti Malah Ramai

Baca juga: Tuna Netra Kecele di TPS, Surat Suara Tak Mampu Diakses

Sementara anggota KPPS bergaji Rp1,1 juta per masa kerja.

Gaji dibayarkan per bulan.

Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni satu bulan mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Honor KPPS 2024 tersebut naik jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu yang hanya sebesar Rp550.000 (ketua) dan Rp500.000 (anggota).

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan dan kecelakaan kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

Santunan diberikan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved