Pemerintahan
Dishub LH Batal Dimekarkan Karena Tidak Memenuhi Syarat
Penjabat Bupati Tebo, H Aspan ungkap Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Tebo batal dimekarkan karena tak memenuhi syarat
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Tebo batal dimekarkan. Sebelumnya pada pemekaran beberapa OPD termasuk Dishub LH ini telah disetujui oleh Pemda dan DPRD Tebo.
Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan mengungkapkan dinas tersebut batal dimekarkan karena tak memenuhi syarat. Di mana Kabupaten Tebo tidak memiliki terminal, bandara dan pelabuhan. Sehingga hal ini menjadi alasan untuk membatalkan pemekaran OPD tersebut.
"Jadi untuk apa kita mekarkan, karena memang itu tadi, fasilitasnya tidak ada," kata Aspan belum lama ini.
Dia menjelaskan bahwa pemekaran hanya dilakukan pada empat OPD yaitu Dinas Perkim, Dinas KB, Dinas Ketenagakerjaan, dan Ketahanan Pangan.
Pemekaran OPD ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kementerian di pemerintah pusat.
"Sehingga urusan OPD kita ini semakin mudah dan jadi mudah berurusan untuk mengembangkan pembangunan daerah," pungkasnya.
Polindes Pematang Pulai Belum Dihuni Tapi Keramiknya Sudah Pecah |
![]() |
---|
Dermaga Teluk Buan Rusak Berat Disenggol Tug Boat Penarik Tongkang Batu Bara |
![]() |
---|
Kepala OPD di Tanjabbar Dilarang Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK |
![]() |
---|
16 Desa di Tanjung Jabung Timur Masih Blank Spot dan Bertahap Mulai Diatasi |
![]() |
---|
BKPSDMD Kabupate Batanghari Proses Pengusulan NIP PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.