Pemerintahan

Dishub LH Batal Dimekarkan Karena Tidak Memenuhi Syarat

Penjabat Bupati Tebo, H Aspan ungkap Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Tebo batal dimekarkan karena tak memenuhi syarat

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Hendri Dunan
Wira Dani Damanik/Tribunjambi.com
Pj Bupati Tebo H Aspan 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Tebo batal dimekarkan. Sebelumnya pada pemekaran beberapa OPD termasuk Dishub LH ini telah disetujui oleh Pemda dan DPRD Tebo.

Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan mengungkapkan dinas tersebut batal dimekarkan karena tak memenuhi syarat. Di mana Kabupaten Tebo tidak memiliki terminal, bandara dan pelabuhan. Sehingga hal ini menjadi alasan untuk membatalkan pemekaran OPD tersebut.

"Jadi untuk apa kita mekarkan, karena memang itu tadi, fasilitasnya tidak ada," kata Aspan belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa pemekaran hanya dilakukan pada empat OPD yaitu Dinas Perkim, Dinas KB, Dinas Ketenagakerjaan, dan Ketahanan Pangan.

Pemekaran OPD ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kementerian di pemerintah pusat.

"Sehingga urusan OPD kita ini semakin mudah dan jadi mudah berurusan untuk mengembangkan pembangunan daerah," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved