Berita Tebo
Pengedar Sabu di Tebo Berpindah-pindah Tempat Tinggal dalam Menjalankan Bisnis Haramnya
Seorang pengedar narkoba berinisial RA (39), warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap Satrenarkoba Polres Tebo.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pengedar narkoba berinisial RA (39), warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap Satrenarkoba Polres Tebo.
Sembilan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu diamankan dari pelaku, Selasa(23/1/2024).
Pelaku ternyata menjalankan bisnis haramnya dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi pada kepolisian mengenai keberadaan seorang warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Mengedarkan narkoba jenis sabu secara berpindah-pindah di wilayah Desa Sungai Alai, Kabupaten Tebo," kata Alamsyah, Rabu (24/1/2024).
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku RA (39) di Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.
Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket kecil sabu-sabu, 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket-paket sabu-sabu tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan," jelas Alamsyah.
Tersangka RA kemudian dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
"Tindakan ini adalah upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo," jelasnya.
Baca juga: Simpan Sabu dan Ekstasi, Warga Kumpeh Ini Diringkus Polda Jambi
Baca juga: Strategi Cantik Polresta Jambi Gagalkan Permainan Oknum Sipir Lapas di Jaringan Sabu Internasional
| Khawatir Musim Hujan, BPBD Tebo Desak Pelaksana Turap Percepat Pekerjaan |
|
|---|
| 51 Kafe di Rimbo Bujang Belum Miliki Izin, Satpol PP Siap Beri Sanksi Tegas |
|
|---|
| Inspektorat Tebo Beri 10 Hari, Aliansi Pulau Jelmu Siapkan Laporan Detail Dugaan Penyimpangan DD |
|
|---|
| Ratusan ASN di Tebo Jambi Ikut Latsar di Palembang |
|
|---|
| Puluhan Penerima Bantuan dari Kemensos di Tebo Jambi Diblokir, Terindikasi Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pengedar-sabu-di-Tebo-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.