Strategi Cantik Polresta Jambi Gagalkan Permainan Oknum Sipir Lapas di Jaringan Sabu Internasional

"Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891 Kg. Apabila dirupiahkan, maka barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp50 miliar"

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) oknum sipir Lapas Kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Barang bukti 52 kilogram sabu-sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satres Narkoba Polresta Jambi mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) jaringan internasional dengan barang bukti 52 kilogram sabu-sabu.

Jaringan internasional itu melibatkan oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi bernama M Afiful Akbar Magguna alias MA (27) dan lelaki berinisial F (46).

"MA berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F. Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta," ujar Kombes Pol Eko Wahyudi, Kapolresta Jambi, Jumat, (12/1/2023).

Dua tersangka diduga merupakan jaringan internasional dari Malaysia.

"Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia ke Riau, ke Jambi lalu ke Jakarta melalui via darat," kata Eko.

Modus operasi mereka menggunakan kendaraan roda empat, setelah itu barang bukti atau narkoba ditinggalkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh para tersangka.

Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram
Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) Sipir Lapas kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)

Kombes Pol Eko Wahyudi menerangkan pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat dan analisis terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

"Pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 23.30 WIB, di seputaran dekat SMPN 7, Simpang IV Sipin, akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang akan dikirim ke Jakarta," kata Eko.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkobа Polresta Jambi bergerak dan menemukan barang bukti 20 paket besar yang diduga sabu-sabu di tas hitam. Selanjutnya, tim melakukan control delivery ke Jakarta.

Pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan pom bensin, Jalan Raya Serang, Jakarta, tepatnya di Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok, Serang, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46) alias A.

Saat itu, dia berencana melakukan penjemputan terhadap inisial R, yang saat ini masih diburu Polresta Jambi.

Setelah itu, kata Eko, tim kembali melakukan pengembangan kasus dan kembali ke Kota Jambi.

Hasilnya, tim menuju rumah di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi. Di sana, polisi berhasil mendapatkan seorang lelaki berinisial MA yang merupakan sipir Lapas Jambi.

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA, dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak dua orang yang pertama," ujar Kombes Pol Eko Wahyudi.

Dari tangan MA, polisi mendapatkan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 32 paket besar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved