Strategi Cantik Polresta Jambi Gagalkan Permainan Oknum Sipir Lapas di Jaringan Sabu Internasional

"Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891 Kg. Apabila dirupiahkan, maka barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp50 miliar"

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Polresta Jambi menangkap MA alias M. Afiful Akbar Magguna (27) oknum sipir Lapas Kelas II A Jambi dan F (46) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Barang bukti 52 kilogram sabu-sabu. 

"Hasil penyelidikan hanya oknum saja yang bermain," ujarnya.

Menurut pengakuan kedua pelaku pada polisi, dua tersangka itu baru sekali melakukan hal tersebut. "Menurut keterangannya baru kali ini," sebut Eko. (ifa)

Baca juga: Empat Jembatan Gantung di Sarolangun Roboh Dalam Sehari Disapu Air Sungai Saat Hujan Deras

Baca juga: Ini Perbandingan Waktu Perjalanan Palembang-Jambi Sebelum dan Sesudah Ada Tol Bayunglencir-Tempino

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved