Pemilu 2024

TKD Prabowo Gibran Jambi Persilakan Tim AMIN Lapor Bawaslu Soal Pemasangan APK

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi mempersilakan Tim Hukum Anies Muhaimin (AMIN) melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK cap

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang
Sekretaris TKD Prabowo Gibran Provinsi Jambi, AR Syahbandar 

Sebelumnya dineritakan Tim Hukum Anies Muhaimin (AMIN) mendampingi warga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Kamis (18/1/2024).

Tim Hukum AMIN yang diwakili Yogi Rahmadinata melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho yang dipasang di Kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi.

Yogi mengatakan meski sudah heboh dalam beberapa hari lalu, namun sampai hari ini belum ada legal formil laporan yang masuk ke Bawaslu.

Maka sebagai warga negara yang baik ia bersama warga ikut berpartisipasi dalam mengawal hal ini.

"Hari ini kami melaporkan dugaan Pelanggaran kampanye pemilu yang menjadi polemik di masyarakat, menjadi kegaduhan dan pertanyaan masyarakat, pemasangan baliho Prabowo Gibran di kantor Puskud Provinsi Jambi," jelasnya.

Untuk mendukung laporan ini, Tim Hukum AMIN menyerahkan barang bukti terkait peraturan, identitas pelapor, pemberitaan di media dan keterngan saksi yang melihat langsung.

Dalam laporannya Tim Hukum AMIN juga mempertanyakan netralitas ASN, karena dalam PKPU no 20 tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah.

"Sampai hari ini rasa rasanya kita belum mendapat jawaban bahwa kantor Puskud itu adalah kantor yang dimiliki oleh pemerintah atau berafiliasi oleh pemerintah, apabila benar demikian maka netralitasnya dipertanyakan," ujarnya.

Dengan demikian ia meminta Bawaslu untuk memeriksa, dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat supaya kegaduhan ini tidak terjadi lagi di masyarakat dan clear.

Saat ini Tim Hukum melaporkan satu dugaan pelanggan, sementara untuk pelanggaran yang lain Tim Hukum AMIN sedang mengumpulkan data-data terkait hal tersebut.

"Sampai saat ini kami sedang mengumpulkan data-data dan fakta , karena untuk melaporkan suatu hal kita butuh bukti-bukti, keterangan-keterangan, informasi-informasi yang perlu digali, nanti kami akan terus bergerilya untuk mengawal proses pemilu ini," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Akhiri Kunjungan di Sulut, Atikoh Ganjar Silaturahmi ke Tokoh Lintas Agama

Baca juga: 1500+ Akun Sultan Free Fire FF 2024 Gratis Banjir Diamond, Ada Akun Facebook hingga Google

Baca juga: Banjir di Kota Jambi Meluas, Al Haris Pastikan Pangan dan Kesehatan Warga yang Terdampak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved