Pemilu 2024
TKD Prabowo Gibran Jambi Persilakan Tim AMIN Lapor Bawaslu Soal Pemasangan APK
Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi mempersilakan Tim Hukum Anies Muhaimin (AMIN) melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK cap
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi mempersilakan Tim Hukum Anies Muhaimin (AMIN) melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK capres nomor urut 2 yang terpasang di Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) ke Bawaslu.
"Kita serahkan pada aturan yang ada, kalau mau melaporkan ya silakan saja Itu kan ada pintu-pintunya," kata Sekretaris TKD Prabowo Gibran Provinsi Jambi, AR Syahbandar, Kamis (18/1/2023).
Syahbandar mengatakan bahwa TKD akan taat pada aturan, ia justru membantah bahwa TKD memasang APK Prabowo Gibran di kantor Puskud Provinsi Jambi.
"Kalau kita, kita intinya taat aturan, yang masang siapa kita nggak tau, bukan dari TKD," ungkapnya.
Ketua OKK Partai Gerindra Provinsi Jambi tersebut menyerahkan semua prosesnya pada pihak yang berwenang untuk menelusuri kalau memang ada dugaan pelanggaran.
"Biarlah pihak-pihak terkait yang menelusuri itu," ucapanya.
Yang jelas kata dia, tidak ada unsur kesengajan dari TKD, karena bukan dipasang oleh TKD, tetapi dari pihak lain.
Menurutnya, hal hal seperti itu adalah hal sepele.
"Mungkin orang, massa mengidolakan Prabowo Gibran, kita nggak tau itu, hal hal seperti itu menurut saya hal-hal yang sepele," ujarnya.
Justru ia mengatakan bahwa TKD Prabowo Gibran taat aturan, dan bersikap preventif.
"Yang didepan TKD saja di jalan protokol itu Bawaslu datang secara lisan ke kantor kita, kita lepas kok, walaupun ada baliho lain disitu tidak dilepas Bawaslu, malah kesadaran kita, sampai detik masih ada yang lain nempel," jelasnya.
"Artinya apa?, kami taat aturan, kalau soal itu kita serahkan kepada pihak-pihak terkait lah," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa ada relawan ataupun pihak lain yang memasang Baliho Prabowo Gibran maka TKD sulit mengontrol semua.
Persoalan ini Perlu diketahui bahwa Induk KUD (Inkud), Pusat KUD (Puskud), Puskoppas, Pusat KSU, Dan KUD, Koppas, KSU secara nasional juga telah mendeklarasikan mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029. Pada 5 November 2023 lalu di Jakarta Pusat.
Selain itu Prabowo Subianto merupakan Ketua Dewan Pembina Induk KUD.
Sebelumnya dineritakan Tim Hukum Anies Muhaimin (AMIN) mendampingi warga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Kamis (18/1/2024).
Tim Hukum AMIN yang diwakili Yogi Rahmadinata melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho yang dipasang di Kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi.
Yogi mengatakan meski sudah heboh dalam beberapa hari lalu, namun sampai hari ini belum ada legal formil laporan yang masuk ke Bawaslu.
Maka sebagai warga negara yang baik ia bersama warga ikut berpartisipasi dalam mengawal hal ini.
"Hari ini kami melaporkan dugaan Pelanggaran kampanye pemilu yang menjadi polemik di masyarakat, menjadi kegaduhan dan pertanyaan masyarakat, pemasangan baliho Prabowo Gibran di kantor Puskud Provinsi Jambi," jelasnya.
Untuk mendukung laporan ini, Tim Hukum AMIN menyerahkan barang bukti terkait peraturan, identitas pelapor, pemberitaan di media dan keterngan saksi yang melihat langsung.
Dalam laporannya Tim Hukum AMIN juga mempertanyakan netralitas ASN, karena dalam PKPU no 20 tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah.
"Sampai hari ini rasa rasanya kita belum mendapat jawaban bahwa kantor Puskud itu adalah kantor yang dimiliki oleh pemerintah atau berafiliasi oleh pemerintah, apabila benar demikian maka netralitasnya dipertanyakan," ujarnya.
Dengan demikian ia meminta Bawaslu untuk memeriksa, dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat supaya kegaduhan ini tidak terjadi lagi di masyarakat dan clear.
Saat ini Tim Hukum melaporkan satu dugaan pelanggan, sementara untuk pelanggaran yang lain Tim Hukum AMIN sedang mengumpulkan data-data terkait hal tersebut.
"Sampai saat ini kami sedang mengumpulkan data-data dan fakta , karena untuk melaporkan suatu hal kita butuh bukti-bukti, keterangan-keterangan, informasi-informasi yang perlu digali, nanti kami akan terus bergerilya untuk mengawal proses pemilu ini," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Akhiri Kunjungan di Sulut, Atikoh Ganjar Silaturahmi ke Tokoh Lintas Agama
Baca juga: 1500+ Akun Sultan Free Fire FF 2024 Gratis Banjir Diamond, Ada Akun Facebook hingga Google
Baca juga: Banjir di Kota Jambi Meluas, Al Haris Pastikan Pangan dan Kesehatan Warga yang Terdampak
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.