Firli Bahuri Tersangka

Yusril Minta Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Firli Bahuri Dihentikan: Banyak Kejanggalan

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dihentikan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dihentikan. 

Yusril Ihza Mahendra sebut sebenarnya kasus Firli Bahuri sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dihentikan.

Dia menilai bahwa kasus tersebut banyak kejanggalan.

Yusril menyampaikan itu saat menjadi saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa penghentian kasus dugaan pemerasan itu dapat melalui praperadilan.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril Ihza Mahendra.

Terlebih kata Yusril, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya. Itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Yusril Ihza Mahendra menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.

Baca juga: Bareskrim Polri Siang Ini Periksa Eks Menteri Pertanian Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Baca juga: Menangkan Prabowo Gibran Sekali Putaran, TKD Prabowo Gibran Jambi Roadshow ke 11 Kabupaten/kota

Baca juga: Syarat dan Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran

Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Saksi yang diperiksa tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Bareskrim Polri Siang Ini Periksa Eks Menteri Pertanian Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli dianggap terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 4 Potret Luna Maya saat Takziah ke Rumah Maxime Bouttier, Berbaur dan Bagikan Kopi ke Pelayat

Baca juga: Viral Angela Tanoe Salah Ucap Nama Ganjar Malah Prabowo, Relawan Auto Riuh: Maaf . . .

Baca juga: Banjir di Kerinci Tidak Pengaruhi Harga Pangan di Kota Jambi

Baca juga: Hari Libur Dukcapil Tanjab Barat Tetap Buka Pelayanan Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved