Pilpres 2024

Syarat dan Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran

Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran.

Kabar itu mengacu pada publikasi hasil sejumlah lembaga survei mengenai elektabilitas pasangan capres-cawapres.

Dalam survei tersebut ketiga pasangan tersebut belum menyentuh angka di atas 50 persen.

Seperti diketahui bahwa ketiga capres yakni Anies-Muhaimin di nomor urut 01.

Kemudian Prabowo-Gibran berada di nomor urut 02.

Sementara nomor urut 03 yakni pasangan Ganjar-Mahfud.

Merunut hasil survei, elektabilitas pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Gibran, rata-rata di atas angka 40 persen.

Baca juga: Timses Anies-Muhaimin Jalin Komunikasi dengan Ganjar-Mahfud, Airlangga Pede 45 Persen Parlemen

Baca juga: Soal Penyebaran Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo, Ini Kata Bawaslu Jambi

Baca juga: Garut, Jawa Barat Digetarkan Gempa Hari Ini Minggu 14 Januari 2024, Simak Informasi Lengkapnya

Sementara dua paslon lainnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kejar-kejaran untuk bisa lolos ke putaran 2 Pilpres 2024.

Pemenang pertama dan kedua nantinya akan maju di putaran dua.

Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit akan tersingkir di Pilpres 2024 dan tidak bisa ikut pada putaran kedua.

Lalu seperti apa Pilpres 2024 dua putaran itu?

Berikut hal-hal yang perlu diketahui sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (15/1/2024);

1. Diatur dalam UUD 1945

Pilpres 2024 putaran kedua diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih jelas diatur pada Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved