Pilpres 2024

Syarat dan Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran

Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran. 

Sutrisno menjelaskan konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.

Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.

Lebih jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

“Jika tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara 50 persen + 1 pada putaran pertama, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua,” ujar Sutrisno

Lanjutnya, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak.

Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.

Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Politikus Bukan Pejabat Publik, Kaesang Enggan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran Karena Gajinya Kecil

Baca juga: Voting Peserta X Factor Indonesia 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Voting Kontestan Favorit Kamu

Baca juga: Pemuda di Jambi Duel Pakai Sajam Viral, Polisi Ungkap Mereka Berteman dan Sudah Damai

Baca juga: Walhi Jambi Ungkap Faktor Durasi Banjir Bagian Hilir Sungai Batanghari Bakal Terjadi Lebih Lama

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved