Pilpres 2024

Syarat dan Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran

Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran. 

3. Pemungutan dan penghitungan suara

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 114, Program Pembatasan Kelahiran

• Pemungutan suara: 14 Februari 2024

• Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

4. Penetapan hasil pemilu

• Jika tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

• Jika ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

5. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024

Jadwal Putaran 2 Pilpres:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024

Baca juga: Skandal Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai hingga Daftar Pelanggaran Etik di KPK Versi ICW

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved