Pilpres 2024

Syarat dan Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran

Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 disebut berkemungkinan besar akan berlangsung dalam dua putaran. 

Dengan catatan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca juga: PKS Buka Peluang Kerjasama dengan PDIP di Putaran Kedua Pilpres 2024, Ini Kata Ahmad Syaikhu

Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden," demikian Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.

Ketentuan mengenai pilpres putaran kedua diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana bunyi UUD, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.

Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 paslon maka kedua paslon tersebutlah yang maju ke pilpres putaran kedua.

Namun jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," demikian Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.

2. Jadwal Pilpres 1 Putaran dan 2 Putaran

Pilpres 2024 dibuat dalam dua skenario yakni 1 putaran dan 2 putaran. 

Jika pada putaran 1 ada pasangan capres-cawapres meraih suara di atas 50 persen maka dinyatakan sebagai pemenang dan tidak ada lagi putaran 2.

Berikut jadwal tersisa Pilpres 1 putaran:

1. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

2. Masa tenang: 11-13 Februari 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved